Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan Pemerintah Kota Singkawang telah menerima hasil penilaian atas kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Singkawang yang telah mencapai level 3.

Hal itu disampaikan Dia saat menghadiri Bincang Pagi Pemerintah Kota Singkawang bersama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Swiss Bellin Singkawang, Selasa (16/7/2019).

“Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPKP, karena pencapaian kapabilitas APIP level 3,” kata Tjhai Chui Mie.

Dikatakan Tjhai Chui Mie, selain hasil kerja APIP Inspektorat Kota Singkawang, juga tidak lepas dari bimbingan, masukan dan pembinaan secara berkelanjutan yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Dengan kapabilitas APIP Level 3, kata Tjhai Chui Mie menunjukkan bahwa Inspektorat sudah mampu menilai efisiensi, efektivitas dan ekonomis suatu kegiatan perangkat daerah dan mampu memberikan konsultansi atas tata kelola, manajemen resiko dan pengendalian intern.

“Kapabilitas APIP Level 3 pada pemerintah daerah baru ada 9 daerah. Dan Kota Singkawang menduduki urutan ke 7 dari 9 daerah yang telah mencapai level 3,” ujarnya.

Tjhai Chui Mie berharap kinerja APIP harus terus ditingkatkan ke level yang lebih tinggi lagi. “Jangan cepat berpuas diri, akan tetapi harus berkomitmen untuk mengawal akuntabilitas keuangan dan tata kelola pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Bincang pagi hari ini, kata Dia dengan tema “Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah melalui Maturitas SPIP dan Peran APIP yang Efektif” sangat sejalan dengan haraapan kita semua, bahwa tata kelola keuangan daerah harus berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Bukan hanya laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan memperoleh opini WTP, tetapi juga kualitas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan akan mencapai sasaran RPJMD Kota Singkawang,” katanya.

“Tentunya dikelola secra efiektif, efisien dan transparan serta sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari permasalahan baik teknis, administrasi maupun fraud (Kecurangan),” imbuhnya.

Untuk itu, kata Tjhai Chui Mie peran APIP diharapkan menjadi ujung tombak khususnya untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan.

“Pelanggaran dalam poses pengelolaan keuangan yang semata-mata sebagi unsur kelalaian hendaknya dapat dilakukan pembenahan dan tindakan administrative maupun penyelesaian kerugian Negara melalui tuntutan ganti rugi,” katanya.

Pembenahan dimaksud diharapkan dapat mengurangi penindakan oleh aparat penegak hukum sebagai akibat adanya tindak pidana korupsi.

MC. Kota Singkawang