Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie membuka sosialisasi pemotongan hewan qurban tahun 2019, di Aula Gedung Arafah, Rabu (17/7/2019).
“Sosialisasi ini merupakan agenda rutin Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Singkawang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Singkawang menjelang hari raya Idul Adha,” kata Tjhai Chui Mie.
Sosialisasi ini dinilainya penting, karena melalui kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan forum ajang diskusi bagi para pengurus masjid, petugas pemotong hewan qurban, tim pengawasan hewan qurban dan pengambil kebijakan, secara langsung dalam menyambut hari besar keagamaan Idul Adha tahun 2019.
“Agar dapat melaksanakan kegiatan pemotongan hewan qurban, baik sapi maupun kambing dengan memperhatikan aspek Halal, Higiene Sanitasi dan Kesejahteraan Hewan,” ujarnya.
Aspek diatas, harus benar-benar diperhatikan oleh semua masyarakat dalam kegiatan pemotongan hewan qurban untuk menghasilkan daging qurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
“Perlu saya sampaikan, dalam komunitas PAH (Pangan Asal Hewan) yang bergizi tinggi, kita harus berhati-hati karena bahan pangan asal hewan ini juga baik sebagai media berkembangnya penyakit Zoonosis (yaitu penyakit hewan yang dapat menular ke manusia). Maka kita perlu pemeriksaan hewan sebelum di potong dan pemeriksaan hewan yang sudah di potong (pemeriksaan anti Mortem dan pemeriksaan Post Mortem),” ungkapnya.
Sehingga, daging qurban yang akan dibagikan kepada masyarakat benar-benar memenuhi standar Higiene, aman untuk di konsumsi, sehat bagi tubuh, utuh tidak tercampur dengan bahan lain dan halal sesuai syariat agama Islam.
Tjhai Chui Mie menambahkan, beberapa persyaratan
hewan qurban yang perlu diketahui oleh pengurus masjid, panitia qurban dan
semua masyarakat bahwa syarat hewan qurban adalah, hewan sehat, tidak cacat,
cukup umur, tidak kurus dan diusahakan hewan jantan.
Sementara dalam proses kegiatan pemotongan hewan qurban, hewan harus dipotong
dengan syariat Islam, dan hewan harus diperlakukan sesuai kaidah Kesrawan
(Kesejahteraan Hewan) yaitu hewan harus diperlakukan dengan baik, bebas rasa
takut, bebas lapar dan haus serta tidak disakiti.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Singkawang, Yusnita Fitriadi mengatakan, berdasarkan data tahun 2018 kemarin, jumlah hewan qurban sapi adalah sebanyak 498 ekor.
“Dengan rincian, Kecamatan Singkawang Tengah 277 ekor, Selatan 44 ekor, Timur 15 ekor, Utara 58 ekor dan Barat 104 ekor,” katanya.
Sedangkan hewan qurban kambing adalah sebanyak 317 ekor. “Dengan rincian, Kecamatan Singkawang Tengah 154 ekor, Selatan 56 ekor, Timur 11 ekor, Utara 38 ekor dan Barat 58 ekor,” ujarnya.
MC. Singkawang