Singkawang, MC – Dinas Penanaman Modal
dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, saat ini sedang
bersiap menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM).
Plh Kadis Penanaman Modal dan Tenaga Kerja
Singkawang, Yasmalizar mengatakan pihaknya telah membentuk Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) Pembantu. “Dalam hal zona integritas ini, sesuai dengan
Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian
gratifikasi di lingkungan Pemkot Singkawang,” katanya, Senin (22/7/2019).
Pembentukan UPG Pembantu ini telah dilakukan
sejak Maret 2019. Adapun tugas dari UPG Pembantu melakukan sosialisasi
pengendalian gratifikasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja
Singkawang.
Kedua, menerima laporan dan penolakan terhadap
penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas
Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang. Ketiga, menyampaikan laporan
kepada UPG Kota Singkawang, yang dalam hal ini terdapat di Inspektorat.
Keempat, melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan UPG Pembantu Kota Singkawang dalam pelaksanaan pengendalian gtatifikasi
di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang.
Kelima, merahasiakan identitas pelapor serta
menolak penerimaan gratifikasi dan menerima gratifikasi.
“Lima poin yang disampaikan ini adalah untuk
menciptakan pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam rangka memberikan
kemudahan pelayanan di masyarakat khususnya pada peizinan online, pihaknya
telah menyiapkan aplikasi Sicantik. “Diaplikasi ini, mulai dari
pendaftaran sampai ke penerimaan berkas bisa dipantau melalui online,”
ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menerapkan
pelayanan perizinan berbasis online melalui sistem Online Single Submission(OSS). Sehingga, masyarakat yang akan mengurus perizinan tidak perlu lagi
datang ke kantor karena sudah bisa dilakukan secara online.
Kemudian, berkaitan dengan kepengurusan
perizinan, katanya, ke depan akan diusahakan bagaimana menyatukan aturan atau
persyaratan yang dibuat masing-masing dinas agar bisa diolah di Dinas Penanaman
Modal dan Tenaga Kerja Singkawang. “Tujuannya untuk memberikan kemudahan
mmasyarakat sehingga tidak bertele-tele persyaratannya. Jadi ini yang akan kita
evaluasi kembali terkait dengan persyaratan,” jelasnya.
Sementara yang berkaitan dengan indikasi
gratifikasi, mengingat hal ini menyangkut dengan hukum, apabila ada ASN yang
melanggar maka bisa dikenakan sanksi pidana. “Jadi jika memang ada laporan
dan sebagainya dari masyarakat, disamping menjalani hukum pidana maka ASN yang
bersangkutan juga akan dikenakan hukuman disiplin,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang
Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Triwahdina
Safriantini mengatakan, dalam rangka menuju ZI WBK dan WBBM, pihaknya akan
memberikan pelayanan ke masyarakat sesuai prosedur. “Kami tidak akan
menerima gratifikasi dan ini tentu sesuai dengan harapan masyarakat
Singkawang,” katanya.
D idalam aturan Perwako, bahwa pegawai Dinas
Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang berhak menolak gratifikasi.
“Jadi apabila ada masyarakat yang ingin mempercepat izinnya tanpa sesuai prosedur,
sehingga terlintas ada keinginan untuk memberikan sesuatu, maka petugas berhak
menolak,” ujarnya.
Sehingga, dengan penolakan tersebut merupakan
bentuk keseriusan pihaknya untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat.
MC. Kota Singkawang