Singkawang, MC – Polres Singkawang
menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM), guna menciptakan
rasa aman dan terciptanya suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1440
H tahun 2019.
“Kegiatan razia ini atas perintah Kapolres terhadap Surat Edaran Wali Kota
Singkawang mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan malam (THM)
selama bulan suci Ramadhan,” kata Kasat Sabhara Polres Singkawang Iptu
Jayeng, Rabu (15/5/2019).
Sehingga, dalam kegiatan tersebut pihaknya
memberikan imbauan Kamtibmas agar selama bulan suci Ramadhan tetap saling
menghormati bagi yang melaksanakan/menjalankan ibadah puasa.
“Razia yang dilakukan juga dalam rangka menciptakan rasa aman dan
terciptanya suasana yang kondusif, sekaligus mencegah ormas lain melakukan
swiping,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, pihaknya tidak menemukan pekerja yang dibawah
umur. Menurutnya, Singkawang yang sudah aman tetap terus dijaga.
Intinya selama bulan suci Ramadhan semua masyarakat tetap menjaga keamanan dan
ketertiban.
Karena, tanpa dukungan dan kerjasama dari masyarakat tidak mungkin
keamanan dan ketertiban di Singkawang itu bisa terjaga dengan baik.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Singkawang tentang jam operasional THM
selama bulan suci Ramadhan, meminta kepada pemilik tempat usaha Diskotik untuk
menutup kegiatan operasionalnya selama bulan suci Ramadahan.
Sedangkan kepada usaha karauke bar, bilyard, cafe (love musik), permainan
ketangkasan (khusus dewasa) serta tempat hiburan lainnya mulai tanggal 5 Mei
sampai dengan 4 Juni 2019, jam operasional dimulai pukul 21.00 sampai pukul
24.00 WIB.
Kepada pemilik Restoran, rumah makan dan usaha sejenisnya, diminta untuk
menyesuaikan dengan situasi dan kondisi selama bulan suci Ramadhan, demi
menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah
puasa.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga ketertiban lingkungan masing-masing
baik pada waktu berpuasa, berbuka puasa maupun ibadah sholat tarawih dan
sahur,” kata Jayeng.
MC. Kota Singkawang