Singkawang, MC – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Barat memberikan edukasi terhadap aksi perlindungan konsumen tahun 2019, di lantai dasar Singkawang Grand Mall.
“Kegiatan ini mendatangkan pemateri dari Disperindagkop Singkawang,
Dinkes Singkawang dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Singkawang,” kata Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Kalbar, Budi L Sanjaya, Senin (19/8/2019).
Kegiatan ini juga dihadiri puluhan peserta yang berasal dari pengunjung
Singkawang Grand Mall.
“Kegiatan yang digelar adalah merupakan aksi perlindungan konsumen
yang diakukan dalam bentuk edukasi publik,” ujarnya.
Karena, apabila konsumennya cerdas, maka pelaku usaha akan lebih berdaya
saing.
Tak luoa dia mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkot Singkawang dan
LPKSM Singkawang, sehingga acara yang diselenggarakan terlaksana dengan baik
dan lancar.
Dia juga berharap, kegiatan ini memberikan dampak yang positip bagi
masyarakat dan pelaku usaha, sehingga menjadikan konsumen maupun produsen
hebat, yang pada akhirnya dapat mewujudkan visi misi Singkawang Hebat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang,
Muslimin mengatakan, sebelum membeli konsumen wajib membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa
demi keamanan dan keselamatan dan beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang atau jasa serta membayar barang sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
“Sementara kewajiban pelaku usaha wajib memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, menjamin mutu barang atau
jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang atau jasa yang berlaku,” katanya.
Pelaku usaha juga, memberikan kesempatan konsumen untuk menguji atau
mencoba barang atau jasa serta memberikan jaminan dan atau garansi atas barang
serta memberikan konpensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa.
“Kepada masyarakat jadilah konsumen yang cerdas dan tidak mudah
terpikat iklan serta tak gampang tergiur promosi yang menyesatkan,”
ujarnya. Masyarakat juga dianjurkan membeli barang sesuai dengan
kebutuhan, mencermati produk dan mengurangi sikap konsuntif.
MC. Kota Singkawang