Sosialisasi Ketaspenan dan Program Taspen Smart Save, Selasa (9/6/2026). Foto : Eko SR

Singkawang, MC – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang mengikuti Sosialisasi Ketaspenan dan Program Taspen Smart Save yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman PPPK mengenai manfaat Tabungan Hari Tua (THT), jaminan sosial ketenagakerjaan, serta opsi persiapan dana pensiun melalui program Taspen Smart Save. Sosialisasi menghadirkan Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Pontianak, Mardiansah Ismi, serta perwakilan Bank Kalbar Cabang Singkawang.

Kepala BKPSDM Kota Singkawang, Sutiarno, mengatakan sosialisasi dilaksanakan dalam empat sesi selama dua hari guna menjangkau seluruh peserta.

“Pada hari pertama dilaksanakan dua sesi dengan masing-masing diikuti 293 peserta. Kegiatan dilanjutkan pada hari berikutnya dengan dua sesi tambahan dan jumlah peserta yang sama,” ujarnya.

Menurut Sutiarno, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam memperkuat perlindungan sosial bagi PPPK sekaligus memberikan kepastian perencanaan kesejahteraan setelah masa kerja berakhir.

“Pemkot Singkawang ingin memastikan para PPPK memiliki pemahaman yang baik mengenai perlindungan sosial dan perencanaan masa depan, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan optimal,” katanya.

Sementara itu, Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Pontianak, Mardiansah Ismi, menjelaskan bahwa saat ini fasilitas kesejahteraan yang diberikan negara kepada PPPK meliputi jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.

Untuk memperkuat perlindungan di masa purnatugas, PT Taspen menghadirkan Taspen Smart Save sebagai solusi perencanaan dana pensiun bagi PPPK. Program ini menggunakan skema tabungan yang berasal dari pemotongan gaji peserta setiap bulan dan dikelola secara profesional, sehingga tidak membebani APBN maupun APBD.

“Melalui Taspen Smart Save, PPPK dapat mempersiapkan dana pensiun sejak dini. Dana yang terkumpul akan dikelola dan dikembangkan sehingga dapat dimanfaatkan saat memasuki masa pensiun,” jelasnya.

Ismi menambahkan, saat mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, peserta dapat memilih pencairan manfaat secara sekaligus maupun berkala setiap bulan.

Selain itu, peserta yang tidak melanjutkan kontrak kerja hingga usia pensiun tetap berhak menerima akumulasi dana yang telah dihimpun beserta hasil pengembangannya.

“Dana peserta tetap menjadi hak yang bersangkutan. Apabila kontrak kerja berakhir sebelum memasuki usia pensiun, nilai tunai beserta hasil pengembangannya dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (Gun)

Humas Singkawang