Singkawang, MC – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Singkawang bersama seluruh kecamatan berkomitmen memperkuat pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tingkat kecamatan.

Kepala Diskominfo Singkawang, Chantal Novyanti, mengatakan penguatan peran kecamatan diperlukan seiring adanya aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai legalitas pembentukan KIM melalui kecamatan.

“Karena sudah ada aturan dari Kemenkomdigi mengenai legalitas pembentukan KIM melalui kecamatan, maka kami juga harus melakukan penyesuaian,” kata Vivi, Selasa (10/3/2026).

Melalui mekanisme tersebut, kecamatan diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam memfasilitasi pembentukan dan pengembangan KIM di wilayahnya. Selain mempermudah proses legalitas, keterlibatan kecamatan juga dinilai dapat memperkuat pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan KIM.

Ia menilai keberadaan KIM memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, partisipasi kecamatan diperlukan agar kelompok informasi tersebut dapat berfungsi secara optimal.

“Peran kecamatan ini sangat penting agar KIM yang ada di wilayahnya bisa aktif berperan dalam pembangunan,” katanya.

Menurutnya, KIM diharapkan mampu membantu menyebarluaskan informasi mengenai program dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat. Melalui fungsi itu, pemahaman publik terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah diharapkan meningkat.

“KIM nantinya akan menyebarkan informasi dan memfasilitasi komunikasi agar masyarakat semakin memahami program dan kegiatan Pemkot,” ujarnya.

Ia juga menilai kemitraan antara pemerintah daerah dan KIM dapat mendorong peningkatan transparansi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“KIM diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat,” katanya.

Humas Singkawang