Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan melalui penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut dalam administrasi persuratan mulai 1 April 2026.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti saat sosialisasi penerapan SRIKANDI yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

Dwi Yanti mengatakan, penerapan SRIKANDI merupakan langkah penting dalam mendorong birokrasi yang lebih modern, tertib, dan efisien.

“Hari ini kita tidak sekadar berkumpul untuk membahas sebuah aplikasi. Kita sedang mengambil langkah penting menuju pemerintahan yang lebih cepat, lebih tertib, dan lebih modern,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi SRIKANDI juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam mewujudkan konsep Singkawang Smart City.

“Penerapan SRIKANDI yang baik tentu mendukung komitmen Ibu Wali Kota agar Singkawang semakin siap menjadi kota cerdas,” kata Dwi.

Ia menegaskan, SRIKANDI bukan hanya sekadar digitalisasi surat-menyurat, tetapi juga upaya membangun sistem birokrasi yang transparan, efisien, dan akuntabel.

“SRIKANDI adalah upaya menghadirkan birokrasi yang efisien, transparan, dan akuntabel. Pelayanan publik tidak boleh tertinggal karena proses administrasi yang lambat,” ujarnya.

Meski sudah diperkenalkan beberapa tahun terakhir, pemanfaatan SRIKANDI di lingkungan Pemkot Singkawang dinilai belum optimal. Karena itu, seluruh OPD diminta segera menyesuaikan sistem administrasi persuratan mereka dengan aplikasi tersebut.

“Saya menegaskan agar per 1 April 2026 seluruh perangkat daerah di Kota Singkawang wajib menerapkan SRIKANDI dalam administrasi persuratan,” kata Dwi.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang Abdul Hadi menjelaskan, implementasi awal SRIKANDI di Kota Singkawang dimulai pada 2022 dengan enam perangkat daerah sebagai proyek percontohan.

Jumlah perangkat daerah yang menerapkan sistem tersebut kemudian bertambah menjadi 10 OPD pada 2025. Namun, tingkat penggunaannya masih tergolong rendah dibandingkan dengan sejumlah kabupaten dan kota lain di Kalimantan Barat.

“Secara keseluruhan penggunaan aplikasi persuratan melalui SRIKANDI di Kota Singkawang masih sangat rendah. Bahkan perangkat daerah yang menjadi pilot project pun belum melaksanakan secara maksimal,” ujar Abdul.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman sekaligus komitmen OPD dalam menggunakan SRIKANDI sebagai sistem utama pengelolaan administrasi persuratan.

“Segala jenis proses surat yang masuk ke pimpinan nantinya wajib melalui SRIKANDI. Intinya komitmen itu dulu yang harus kita tanamkan,” katanya.

Ke depan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang juga akan memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang aktif menggunakan SRIKANDI. Penilaian tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengawasan kearsipan yang digelar setiap tahun.

“Dalam penilaian itu, OPD dengan kinerja terbaik dalam penggunaan SRIKANDI akan mendapatkan penghargaan, sementara OPD dengan nilai terendah akan diumumkan sebagai bahan evaluasi bersama,” ujarnya.

Humas Singkawang