Singkawang, MC – Sekretaris Daerah Kota Singkawang Sumastro mengungkapkan dalam rangka penataan dan pelestarian aset pusaka, Pemkot Singkawang telah mengeluarkan Peraturan Walikota tentang deliniasi kawasan kota pusaka Singkawang.
Hal tersebut disampaikan dia saat membuka Seminar Kota Pusaka di basement kantor Wali Kota Singkawang, Sabtu (19/10/2019).
Dikatakan Sumastro, Kota Singkawang memiliki sejarah perkembangan kota dari
masa ke masa, yang saat ini masih bisa dilihat dalam bentuk peninggalan
pusaka-pusaka.
“Baik itu pusaka alam, pusaka saujana, maupun pusaka ragawi dan tak
ragawi yang tersebar hampir di setiap wilayah di Kota Singkawang,”
katanya.
Hal ini, kata dia, menjadikan isu pusaka tidak dapat dipisahkan dari
berbagai persoalan kehidupan sehari-hari, pengelolaan seni budaya hingga
pengelolaan sebuah kota.
Sumastro mengatakan, seminar hari sangat tepat diadakan, apalagi narasumber
yang hadir adalah orang yang ahli di bidangnya, baik yang dari UNTAN, POLNEP
maupun UGM.
“Semoga seminar hari ini memberikan nilai dan warna dengan kondisi
yang ada di Singkawang. Saran dan pendapat dari para hadirin sangat
diharapkan,” ujarnya.
Kota Singkawang dengan segala keterbatasan terutama masalah dana dalam
pengembangan pariwisata termasuk didalamnya penataan dan pelestarian kota
pusaka akan memerlukan dukungan semua pihak, baik berupa ide gagasan, konsep
maupun pendanaan baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Atas nama Pemkot Singkawang, saya ucapkan terima kasih atas dukungan
dana dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, sehingga pada tahun ini
Kota Singkawang dapat melakukan penataan dan pelestarian kota pusaka di kawasan
Jl. Diponegoro dan pasar hongkong,” katanya.
Ia berharap kawasan kota pusaka Singkawang dapat dikembangkan menjadi
berskala nasional dan dikenal lebih luas lagi. Oleh karena itulah seminar pada
hari ini mengambil tema “Singkawang menuju kota pusaka nusantara”.
MC. Kota Singkawang