Singkawang, InfoPublik – Menindaklanjuti maraknya video dengan konten pornografi pada sebuah grup di media sosial faceboop, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang Ahyadi meminta kepada pengelola grup yang ada di Facebook untuk tidak menyebarkan video berbau pornografi.

“Akhir-akhir ini, media sosial Facebook marak dengan postingan situs video yang berbau pornografi di salah satu grup Singkawang Informasi. Kami memperingatkan kepada admin grup tersebut untuk bisa menyaring setiap konten yang masuk,” kata Ahyadi, Senin (28/10/2019).

Menurut dia, postingan video berbau pornografi itu tentunya meresahkan bagi pengguna media sosial, karena pengguna bukan hanya berasal dari kalangan dewasa saja, tapi juga banyak yang berasal dari kalangan pelajar.

“Sekarang situs pornosudah menyebar dan di-‘upload’ di media sosial Facebook khususnya di salah satu grup Singkawang Informasi,” kata Ahyadi.

Mengenai hal itu, dia mengimbau kepada pengguna media sosial jangan sekali-sekali membuka situs tersebut. “Kepada admin Singkawang Informasi saya harapkan jangan ikut-ikutan menyebarkan situs video porno tersebut,”imbunya.

Ia mengatakan jika memang ada situs video yang berbau pornografi yang masuk sebaiknya langsung dihapus, bukan disebarkan.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Singkawang Arfianshah mengatakan menyikapi maraknya situs video yang berbau pornografi di media sosial, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti postingan tersebut.

“Kami juga masih menelusuri berapa grup media sosial Facebook yang sudah tersebar dengan situs video pornografi tersebut,”ujarnya.

Jika sudah diketahui, maka Dinas Kominfo Singkawang akan memanggil atau menghubungi admin grup media sosial Facebook tersebut agar dalam pengelolaan akun bisa lebih terkontrol.

“Mengingat Dinas Kominfo Singkawang tidak memiliki kewenangan untuk memblokir atau menutup akun tersebut, sehingga tindakan kami hanya sebatas melaporkan konten-konten tersebut ke Kementerian Kominfo,”tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Media Center Dinas Kominfo Singkawang Vhutra mengatakan ada 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan ke Kementerian Kominfo, di antaranya pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, dan penipuan.

“Kemudian kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU,”imbuhnya.

Dia mengatakan, jika ditemukan konten-konten tersebut, masyarakat Singkawang dapat melaporkan langsung ke Kementerian Kominfo.

“Laporan dapat melalui pesan WhatsApp pada nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id,”tambahnya.

Menurut dia, pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan, dan “screenshot” dari konten negatif yang ingin diadukan.

MC. Kota Singkawang