Singkawang, MC – Untuk mengenal dan meningkatkan pemahaman dan sikap yang sama dalam mencegah serta menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, menyelenggarakan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Gugus Tugas TPPO di Singkawang dari tanggal 18-19 November 2019.
Dinno Mardiana narasumber dari Kementerian Sosial RI mengatakan kasus TPPO
dari tahun ke tahun meningkat meskipun belum ada angka pasti, karena jumlah
kasus ini merupakan fenomena gunung es yang berarti gambaran yang sebenarnya
jauh lebih besar dari apa yang tercatat.
“Saat ini TPPO telah meluas, dalam bentuk jaringan kejahatan yang
terorganisir dan hal ini menjadi ancaman bagi masyarakat bangsa dan
Negara,” kata Dinno, Senin (18/11/2019).
Dinno memberikan beberapa contoh eksploitasi, diantaranya masyarakat yang
melakukan kegiatan dengan menggendong anak serta meminta belas kasihan dengan
meminta-minta merupakan eksploitasi terhadap anak yang digendong atau dibawa.
Dengan tujuan agar orang kasihan dan memberikan sedekah kepadanya.
“Sering dijumpai anak-anak itu bukanlah anaknya sendiri, dia sewa sama
orang lain dan prihatinnya si anak dijejali obat tidur agar tidur terus. Baik
yang meminta-minta maupun orang tua anak masuk dalam kategori eksploitasi
anak,” jelas Dinno.
Lebih lanjut Dinno mengatakan TPPO terdiri dari tiga unsur diantaranya
unsur proses, pelaku melakukan perekrutan atau penampungan, pengiriman,
pemindahan atau penerimaan. Cara TPPO pelaku menggunakan ancaman kekerasan,
penculikan, pemalsuan, jeratan hutang, dll sehingga dapat memaksa mereka dan
tujuan utama nya pelaku mengeksploitasi atau menyebabkan korban tereksploitasi
untuk keuntungan pelaku.
“Berbagai cara yang dilakukan oleh para pelaku TPPO antara lain
pengiriman tenaga kerja, perkawinan pesanan dan pemalsuan dokumen. Itu semua
modus operandi perdagangan,” ujarnya.
Diakhir materinya Dinno meminta kepada peserta yang terdiri dari gugus
tugas dan agen perubahan TPPO, ASN dari Organisasi Perangkat Daerah terkait,
organisasi kemasyarakatan, PKK dan stakeholder lainnya agar bersama – sama
untuk berangkul tangan bertekad bulat melakukan pencegahan perdagangan orang
melalui kepedulian dan program serta kegiatan di instansinya masing-masing.
“Tidak sedikit dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang ini, disatu sisi dampak psikologis, namun di sisi lain adalah mencegah mencari keuntungan sosial ekonomi bagi para korban tersebut,” katanya.(MC. Kota Singkawang)