Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang berencana untuk mengembangkan pengelolaan ekowisata Kawasan Cagar Alam Raya Passi Gunung Poteng Singkawang. Hal ini bertujuan agar Kota Singkawang segera terwujud penambahan destinasi dan potensi objek wisata Gunung Poteng semakin dikelola dengan baik.
“Kita patut bersyukur dan berbangga hati karena dianugerahkan alam wisata yang indah di tengah Kota Singkawang. Rencana pengembangan kita ini selain didukung masyarakat setempat juga mendapat respon antusias dari Kepala BKSDA Kalbar,” ucap Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro pada rapat koordinasi bersama BKSDA Kalbar, Jumat (10/1/2025).
Koordinasi bersama BKSDA Kalbar, menurut Sumastro dalam rangka memperoleh gambaran akan konsep pengembangan di lapangan serta dalam pelaksanaannya nanti tidak melanggar ketentuan pengelolaan konservasi cagar alam yang berlaku.
Sumastro menegaskan, agar dinas terkait dapat bersinergi bersama BKSDA Kalbar dengan membentuk tim kerja, kemudian menyusun rencana kerja pengembangan di daerah penyangga disertai regulasinya, mengikutsertakan peran masyarakat dengan tetap memberikan edukasi di tingkat Camat dan Lurah, serta melaksanakan site visit bersama guna memastikan pengembangan yang terpadu.
“Saya tegaskan lagi, dari hasil rapat ini harusnya kita sudah sepakat mengenai kertas kerja awal kita. Harapannya, keseriusan kita bersama untuk merevitalisasi objek wisata ini dapat berjalan sesuai dengan yang telah disepakati,” harap Sumastro.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKSDA Kalbar Wiwied Widodo mengatakan, pengembangan potensi ini harus tetap berpegang pada prinsip pengelolaan Ekowisata diantaranya, tidak mengganggu kawasan cagar alam, berlandaskan edukasi, berbasis komunitas atau melibatkan masyarakat lokal, serta berorientasi pada keberlanjutan manfaat.
“Ekowisata bukan sekedar rekreasi untuk menikmati keindahan alam, tetapi juga upaya nyata untuk menjaga kelestarian fungsi ekologi dan lingkungan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menekankan, bahwa Ekowisata dapat dikembangkan di daerah penyangga dari suatu kawasan cagar alam. Yakni daerah yang menjadi zona transisi antara kawasan konservasi dengan aktivitas masyarakat.
“Namun pengembangannya tidak sembarangan dan ada rambu yang harus diperhatikan. Dan fungsinya juga sebagai zona perlindungan, zona wisata alam, zona pendidikan dan zona ekonomi,” sambungnya.
Dalam rakor ini, ada beberapa hal disampaikan Widodo yang kemudian menjadi rekomendasi BKSDA Kalbar untuk tindaklanjut dari rencana pengembangan Ekowisata ini antara lain :
1. Penetapan Daerah Penyangga oleh pemerintah Kota Singkawang dan tim terpadu (desa/kelurahan, kecamatan, masyarakat lokal, instansi / Lembaga terkait)
2. Penyusunan dan pengesahan Rencana Pengelolaan Daerah Penyangga
3. Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemanfaatan Air, dimana Pemkot Singkawang harus meninjau kembali seluruh pemanfaatan air yang berasal dari Cagar Alam Gunung Poteng dengan komitmen pengaturan pemanfaatan air sebanyak 20% dari 50% debit air minimal. (Do)
Bid. IKP/Kominfo