Singkawang, MC – KPU Kota Singkawang menggelar Rapat Kerja Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024 di Hotel Mahkota Singkawang, Rabu (24/4/2024).
Anggota KPU Singkawang, Ayu Gintari mengatakan, rapat kerja ini untuk perekrutan Badan Adhoc khususnya PPK dan PPS di wilayah Kota Singkawang dalam Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024.
“Untuk pendaftaran PPK dan PPS sudah dimulai dari tanggal 23-29 April,” kata Ayu.
Bagi masyarakat Kota Singkawang yang berminat untuk menjadi penyelenggara Pilkada baik PPK maupun PPS, silahkan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.
“SIAKBA ini merupakan aplikasi khusus untuk pendaftaran Badan Adhoc,” ujarnya.
KPU Singkawang juga akan membuka layanan Helpdesk apabila ada pertanyaan dari masyarakat Kota Singkawang.
Setelah pendaftar mengaploud dokumen-dokumen di SIAKBA, pendaftar juga harus menyerahkan dokumen fisik ke Kantor KPU Singkawang.
“Jika memang berkasnya sudah lengkap, silahkan datang ke Kantor KPU Singkawang di jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan dihari terakhir pada tanggal 29 April pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.
Menurutnya, perekrutan Badan Adhoc ini sudah merupakan arahan dari KPU RI bagi masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu khususnya Pilkada Serentak 2024.
Bid. IKP