Singkawang, MC – KPU Kota Singkawang menggelar Rapat Kerja Pembentukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di Mahkota Hotel Singkawang, Sabtu (9/12/2023). Rapat kerja turut dihadiri Forkopimda, OPD terkait dan BPJS.
Rapat yang dibuka Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kemendagri Nomor: 900.1.9/9095/SJ tentang dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pembentukan badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu 2024. Kegiatan ini juga sebagai wujud evaluasi KPU dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan, agar pengalaman pahit Pemilu 2019 silam yang telah menelan korban 894 anggota KPPS meninggal dunia tidak terulang kembali.
Oleh sebab itu, KPU meminta Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik Pemerintah/Pemda, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu untuk pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Menanggapi itu, Pj. Wali Kota, Sumastro menyatakan pihaknya melalui Dinas Kesehatan telah mempersiapkan tenaga medis di seluruh Puskesmas di Kota Singkawang, untuk membantu dan melayani seluruh anggota KPPS baik secara administrasi maupun penanganan gangguan kesehatan yang mungkin terjadi pada saat bertugas.
“Terkait keterlibatan dan peran Pemkot Singkawang di pemilu 2024 ini, kami sudah mempersiapkan tenaga medis dari Puskesmas di setiap wilayah kerja nya masing-masing untuk penanganan langsung kepada petugas KPPS, baik itu terkait administrasinya atau mereka yang mengalami gangguan kesehatan selama bertugas,” ujarnya.
Lanjut, Sumastro meminta agar seluruh unit kerja dapat menyampaikan seluruh persoalan yang mereka alami baik itu terkait manajemen, mitigasi dan identifikasi resiko demi mengoptimalkan tugas dan fungsi nya dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Ia berharap rapat tersebut bisa menghasilkan sebuah solusi yang bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Rapat ini sangat penting mengingat semakin dekatnya pelaksanaan pemilu 2024, apalagi saat ini, seluruh dunia sedang menyoroti demokrasi kita, karena ini sejarah pertama kalinya pemilu legislatif, pilpres dan Pilkada dilakukan secara serentak,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror menuturkan batas usia anggota KPPS pada Pemilu 2024 maksimal 55 tahun, dan mereka wajib melakukan pemeriksaan kesehatan khususnya terkait hipertensi, gula darah dan kolesterol pada saat mendaftarkan diri.
“Batas usia anggota KPPS pada Pemilu 2024 ini maksimal 55 tahun, dan mereka yang ingin mendaftar wajib melakukan pemeriksaan kesehatan khususnya hipertensi, tes gula darah dan kolesterol,” ujarnya.
Bid. IKP