Singkawang, MC – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang menggelar Sosialisasi Fatwa MUI Tentang Standarisasi Penetapan Fatwa Halal di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang, Sabtu (7/10/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang, Muhlis, tersebut diikuti oleh 90 orang peserta yang terdiri dari utusan pengurus mesjid, penyuluh agama Islam, petugas pendamping halal, dan pengurus MUI Kota Singkawang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan tersebut. Apalagi berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Ketua MUI sebelumnya pernah ditemukan ada warung makan yang mencantumkan logo sertifikat halal, padahal belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Sehingga menurutnya perlu dilakukan pendampingan dalam pengurusan sertfikat halal tersebut.
“Alhamdulillah di Kota Singkawang saat ini sudah ada 170-an produk makanan yang sudah bersertifikasi halal dari sekitar 300-an daftar yang diajukan oleh masyarakat” kata Muhlis.
Ia berharap ke depannya semua produk makanan khususnya warung makan sudah benar-benar bersertifikat halal, bukan sekedar pelayannya yang memakai jilbab yang kemudian dijadikan simbol halal.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Singkawang, Abdul Halim mengatakan Kota Singkawang yang terkenal sebagai Kota tertoleran karena multikulturalisme yang ada di dalamnya sangat penting untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses penetapan sertifikasi halal.
“Jangan sampai kehalalan suatu produk atau warung makan hanya dilihat secara simbolis dari pelayannya yang berjilbab, atau pemasangan logo halal secara ilegal”, ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan dua orang pembicara dari Pengurus MUI Propinsi Kalimantan Barat. Pertama adalah Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar, Dr. Harjani Hefni, Lc yang menyampaikan tentang mekanisme penetapan fatwa halal. Pembicara kedua adalah Direktur LPPOM MUI Kalbar, Dr. M. Agus Wibowo, M.Si yang membahas tentang cara kerja LPPOM MUI, yang memberikan tsshawwur kepada Komisi Fatwa sebelum penetapan fatwa halal.
Bid. IKP