Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024 periode Agustus 2023.
“Jumlah pemilih DPTb sebanyak 62 pemilih pindah masuk. 38 pemilih laki-laki dan 24 pemilih perempuan. Untuk pemilih pindah keluar sebanyak 51 pemilih. 31 pemilih laki-laki dan 20 pemilih perempuan,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, Jumat (1/9/2023).
Pemilih yang mengurus pindah memilih ini tersebar di lima kecamatan.
“Untuk pemilih pindah masuk, sejumlah 14 pemilih pindah masuk ke Kecamatan Singkawang Tengah, dua pemilih ke Kecamatan Singkawang Barat, enam pemilih ke Kecamatan Singkawang Utara, dan 40 pemilih ke Kecamatan Singkawang Selatan,” katanya.
“Sementara pindah memilih keluar, sejumlah sembilan pemilih pindah memilih keluar dari Kecamatan Singkawang Tengah, 28 pemilih dari Kecamatan Singkawang Barat, empat pemilih dari Kecamatan Singkawang Timur, tujuh pemilih dari Kecamatan Singkawang Utara, dan tiga pemilih dari Kecamatan Singkawang Selatan,” kata Anggota KPU Kota Singkawang yang mengampu Divisi Data Pemilih ini.
Umar menyebutkan, pemilih pindah masuk ini tersebar di 24 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan pemilih pindah keluar tersebar di 26 TPS.
Ia menjelaskan, pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan,” jelasnya.
Umar mengatakan dalam pengurusannya pemilih diharuskan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.
Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya.
“Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem,” ujarnya.
Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
“Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas,” kata Umar.
Umar menerangkan, pemilih pindahan akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berdasarkan keterdaftarannya dalam DPT dan KTP-el. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Apabila pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Barat, pindah memilih ke Kecamatan Singkawang Tengah, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Kapuas Hulu, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” katanya.
“Untuk pindah memilih dengan alasan pindah domisili dan dibuktikan dengan salinan KTP-el dan/atau KK terbaru, maka surat suara yang diperoleh sejumlah lima surat suara di TPS sesuai alamat domisili yang tertera,” ujarnya.
Bid. IKP