SIARAN PERS NO. 016/IKP/DISKOMINFOSKW/VII/2023

SIARAN PERS NO. 016/IKP/KOMINFO/VII/2023

Sabtu, 29 Juli 2023

Tentang

Larangan Bermain Layang-Layang Di Kota Singkawang

Yth.

  1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang
  2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang
  3. Camat se-Kota Singkawang
  4. Lurah se-Kota Singkawang
  5. Kepala Sekolah SD/MI/SMP/Mts/SMA/SMK/MA
  6. Seluruh masyarakat Kota Singkawang

Untuk menjamin terlaksananya ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Singkawang, dan mengingat maraknya permainan layang-layang, serta memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik terhadap keselamatan jiwa maupun fasilitas umum di wilayah Kota Singkawang.

Wali Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/ 1196 /SETDA.HK-C pada Kamis (27/7/2023) untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap orang dilarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik karena berisiko tinggi terjadinya kerusakan jaringan, pemadaman listrik, dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik.
  2. Setiap orang dilarang bermain layang-layang di jalan raya, dan/atau di sekitar jalan raya, yang berpotensi risiko tinggi membahayakan keselamatan diri sendiri, orang lain, dan/atau penggguna jalan.
  3. Setiap orang dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang/tali gelasan (benang/tali yang dilapisi serbuk kaca), tali kawat, metal, logam, dan sejenisnya.
  4. Setiap orang dapat bermain layang-layang di lapangan terbuka selain di area permukiman, dan untuk anak-anak harus tetap di bawah pengawasan orang tua, dengan tidak menggunakan benang/tali sebagaimana tercantum dalam angka 3.
  5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sekolah agar melakukan pembinaan kepada pelajar terkait bahaya bermain layang layang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 4.
  6. Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Camat dan Lurah, melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkala, dan melaporkan giat pembinaan dan pengawasan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
  7. Dalam melakukan giat pembinaan dan pengawasan, Lurah mengikutsertakan RW dan RT, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lingkungan masing-masing.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik