Singkawang, MC – Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Imlek 2576 dan Cap Go Meh 2025 di Kota Singkawang yang aman, tertib, dan kondusif khususnya yang berhubungan dengan pengaturan lalu lintas kendaraan, baik angkutan umum, angkutan barang, angkutan khusus, dan angkutan pribadi.

Pj Wali Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/105/DN-10.LALIN/2025 tentang Pengaturan Arus Lalu Lintas Dalam Rangka Kegiatan Imlek 2576 dan Cap Go Meh 2025 di Kota Singkawang, pada tanggal 31 Januari 2025.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut dapat dilihat pada alamat berikut Surat Edaran Pengaturan Lalu Lintas Imlek & Cap Go Meh 2025

Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan, bahwa akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas untuk angkutan barang, angkutan pribadi, angkutan penumpang, angkutan khusus, dan penonton.

Untuk angkutan barang yang menggunakan kendaraan diatas roda 6 seperti Tronton, Trailer, dikecualikan untuk angkutan BBM, BBG, dan Bahan Pokok dilarang beroperasi/melintasi wilayah Kota Singkawang pada saat pelaksanaan kegiatan Cap Go Meh yaitu pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 pukul 06.00 s.d 20.00 WIB.

Sedangkan khusus para penonton yang menggunakan kendaraan baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) wajib menempatkan kendaraannya di lokasi parkir yang sudah di tentukan pada Surat Edaran tersebut.

Lanjut, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro juga mengimbau untuk masyarakat yang ingin menyaksikan seluruh rangkaian kegiatan agar selalu memperhatikan ketertiban lalu lintas.

“Dihimbau untuk seluruh masyarakat yang menonton kegiatan pawai lampion dan Cap Go Meh untuk selalu memperhatikan ketertiban lalu lintas, mematuhi arahan dan petunjuk petugas di lapangan,” tegasnya.

Bidang IKP/Kominfo Singkawang