Singkawang, MC – Menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 600.4.15/ 8886/LHK tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pembatasan Penggunaan Botol Minuman dan Kantong Plastik Sekali Pakai.
Pemerintah Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4.3/3411/DN-09.PSB3/2024 tentang Larangan Penyediaan Kantong Plastik Belanja.
Ditujukan kepada seluruh Pelaku Usaha di Kota Singkawang, Surat Edaran ini dalam rangka upaya pengurangan sampah plastik guna mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat di Kota Singkawang.
Melalui Surat Edaran ini, diharapkan para Pelaku Usaha dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelaku usaha khususnya pengelola toko retail dan pusat perbelanjaan tidak diperkenankan untuk menyediakan kantong plastik belanja atau kantong plastik berbayar terhitung mulai 1 Januari 2025.
- Pengelola toko retail dan pusat perbelanjaan dapat menyediakan tote bag atau goodie bag sebagai pengganti kantong plastik belanja.
- Sebagai bentuk partisipasi pelaku usaha dalam membantu mewujudkan Kota Singkawang yang bersih, indah dan sehat, diharapkan dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.
Adapun pemberlakuan ini akan berlangsung dengan dua tahap, yakni Tahap I mulai 1 Januari 2025 dengan objek pemberlakuan pembatasan kantong plastik meliputi Hypermart, Indomart dan Alfamart. Sedangkan Tahap II berlaku mulai 1 Juli 2025 dengan objek pemberlakuan pembatasan kantong plastik meliputi semua Pengelola Toko atau Pusat Perbelanjaan.
Untuk informasi lebih detil mengenai Surat Edaran tersebut dapat dilihat pada alamat berikut SE Pembatasan Plastik
Bidang IKP/Kominfo Singkawang