SIARAN PERS NO. 022/IKP/DISKOMINFOSKW/X/2023

SIARAN PERS NO. 022/IKP/KOMINFO/X/2023

Senin, 9 Oktober 2023

Tentang

JALUR PEJALAN KAKI DI KAWASAN PUSAKA KOTA SINGKAWANG

Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota dengan Nomor 100.3.3.3/362/PUPR.PRBL TAHUN 2023 tentang Jalur Pejalan Kaki Pada Kawasan Pusaka Kota Singkawang yang ditetapkan pada tanggal 11 September 2023 untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Menimbang :

  1. bahwa untuk penataan Kawasan Pusaka sebagaimana Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusaka Kota Singkawang, perlu menetapkan jalur pejalan kaki pada Kawasan Pusaka Kota Singkawang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Jalur Pejalan Kaki Pada Kawasan Pusaka Kota Singkawang;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4119);
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan
    Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan;
  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2022 Nomor
    1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 80);
  7. Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusaka Kota Singkawang (Berita Daerah Kota SingkawangTahun 2017 Nomor 26);

Memutuskan dan menetapkan :

KESATU

Jalur pejalan kaki pada Kawasan Pusaka Kota Singkawang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Wali Kota ini.

KEDUA

Penataan dan revitalisasi jalur pejalan kaki pada Kawasan Pusaka Kota Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, dengan prioritas pertama pada koridor/lorong yang menghubungkan Jalan P. DiponegoroSejahtera dan Jalan Sejahtera-Niaga.

KETIGA

Jalur pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan ditinjau secara berkala setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan tingkat perkembangan wilayah.

KEEMPAT

Untuk penataan dan revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA :

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang :
    1. melaksanakan penataan dan revitalisasi jalur pejalan kaki pada Kawasan Pusaka;
    2. melaksanakan pengkajian dalam kerangka tata ruang, tata bangunan dan lingkungan Kawasan Pusaka;
    3. melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Keputusan Wali Kota ini; dan
    4. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 3.
  • Dinas Perhubungan Kota Singkawang :
    1. memasang rambu/tanda yang diperlukan sebagai penanda jalur; dan
    2. melaksanakan penyelenggaraan penerangan jalan umum di sekitar jalur pejalan kaki yang telah ditetapkan; dan
    3. melakukan rekayasa lalu lintas di Kawasan Pusaka, untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban bagi pengguna Jalur Pejalan Kaki.
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan fungsi penertiban pada Jalur Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, setelah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan perangkat daerah terkait lainnya.

KELIMA

Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

JALUR PEJALAN KAKI PADA KAWASAN PUSAKA KOTA SINGKAWANG

  1. Koridor/Lorong belakang BNI 56,60 m
  2. Koridor/Lorong Hotel Prapatan 57,70 m
  3. Koridor/Lorong Jalan P. Diponegoro – Sejahtera 57,50 m
  4. Koridor/Lorong Jalan Sejahtera – Niaga 59.00 m
  5. Koridor/Lorong Jalan Pa’i Bakir – Hotel Kalbar 46,90 m
  6. Koridor/Lorong Jalan Pa’i Bakir – Kepol Mahmud 80,00 m
  7. Koridor/Lorong Jalan Selamat Karma – Hotel Kabar 163,00 m
  8. Koridor/Lorong Sindo Agung 106,70 m

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik