SIARAN PERS NO. 013/IKP/DISKOMINFOSKW/VII/2023

SIARAN PERS NO. 013/IKP/KOMINFO/VII/2023

Jumat, 6 Juli 2023

Tentang

Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

Singkawang, MC – Dalam rangka meningkatkan tertib, disiplin, keseragaman dan kerapian penggunaan pakaian dinas pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengunaan pakaian dinas pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pakaian Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
  2. Penggunaan pakaian dinas pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota yaitu :
    • Hari Senin dan Selasa menggunakan pakaian PDH warna Khaki, untuk Camat dan Lurah menggunakan PDH Camat dan Lurah;
    • Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Putih, celana hitam/ rok hitam atau gelap bukan warna-warni;
    • Hari Kamis menggunakan Pakaian PDH Batik, celana hitam/ rok hitam atau gelap bukan warna-warni;
    • Hari Jumat menggunakan Pakaian PDH Batik, celana hitam/ rok hitam atau gelap bukan warna-warni, setelah melaksanakan olah raga;
    • Setiap tanggal 17 menggunakan pakaian seragam KORPRI; dan
    • Menggunakan sepatu tutup warna hitam.
  3. Model pakai dinas pegawai ASN dan bentuk atribut pegawai ASN memperhatikan Lampiran I dan II Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019.
  4. Penggunaan pakaian dinas khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota hanya diperuntukkan bagi unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu :
    • Dinas Kesehatan dan RSUD bagi Dokter, Paramedis dan
      Penunjang Medis;
    • Dinas Perhubungan;
    • Satuan Polisi Pamong Praja;
    • Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
    • Petugas front office yang melaksanakan pelayanan langsung
      masyarakat; dan
    • Petugas Kebersihan pada Perangkat Daerah.
  5. Pakaian Dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena belum diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 maka berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  6. Adapun penggunan Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 yaitu :
    • Hari Senin sampai dengan Rabu menggunakan Pakaian PDH Kemeja Putih, celana/rok hitam;
    • Hari Kamis dan Jumat menggunakan Pakaian PDH Batik; dan
    • Khusus yang melaksanakan enam hari kerja, hari sabtu menggunakan Pakaian PDH Batik.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Kepala Perangkat Daerah hal-hal berikut;
  7. Sehubungan penyesuaian/perubahan Peraturan Wali Kota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sedang dalam tahap proses penyusunan, diminta perhatian Kepala Perangkat Daerah hal- hal sebagai berikut :
    • Kepala Perangkat Daerah menjadi role model dan melakukan pembinaan dalam penggunaan pakaian dinas di lingkungan kerja masing-masing.
    • Melakukan evaluasi hingga teguran terkait penggunaan pakaian dinas pegawai ASN pada unit kerja masing-masing termasuk UPT/satuan pendidikan yang berada di bawah unit kerjanya.
    • Menertibkan dan memberikan teguran terkait penggunaan pakaian dinas khusus, bagi perangkat daerah yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 sebagaimana disebut pada point 4.
    • Menertibkan penggunaan pakaian dinas lapangan hanya untuk menjalankan tugas operasional di lapangan (di luar kantor) yang bersifat teknis bukan di dalam kantor.
    • Menertibkan pakaian jenis taktikal hanya digunakan sebagai pakaian dinas lapangan, bukan untuk kegiatan di kantor.
    • Menertibkan penggunaan pakaian olahraga hanya digunakan setiap hari jumat pada saat melaksanakan kegiatan olahraga di lapangan, setelah kegiatan olahraga selesai wajib menggunakan pakaian PDH Batik.
    • Menertibkan penggunaan atribut pakaian dinas terutama penggunaan lencana korpri, papan nama dan tanda pengenal.
      • Lencana korpri bahan dasar logam kuning emas untuk PDH dan PDU, bahan dasar kain dengan bordir warna kuning emas untuk PDL.
      • Papan nama bahan dasar ebonit/plastik, warna hitam dengan tulisan warna putih, tanpa gelar.
      • Tanda pengenal mengacu pasal 24, pasal 25, pasal 26 dan pasal 27 Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019.
    • Menertibkan penggunaan pakaian PDH pria warna khaki dan PDL pria dengan model baju atasan yang dimasukan ke dalam bukan di keluarkan. Baju atasan yang di keluarkan hanya untuk PDH Pria Kemeja Putih dan PDH Pria Batik.
    • Menertibkan penggunaan pakaian PDH wanita warna khaki, PDH wanita kemeja putih dan PDH wanita batik dengan model atasan dan rok, bukan model gamis atau bentuk model tambahan lainnya di luar model yang telah ditentukan, kecuali bagi yang hamil.
    • Menyeragamkan penggunaan jilbab dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 :
      • PDH khaki     : warna kuning mustard/senada
      • PDH putih     : warna pink salem/senada
      • PDH batik      : sesuai dengan baju tanpa motif
      • Pakaian korpri : warna biru tua

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
e-mail: kominfo@singkawangkota.go.id
Telp/Faks : 0562-636331
Twitter @mckominfoskw1 FB : KOMINFO SINGKAWANG IG: @kominfo_singkawang
website : www.kominfo.singkawangkota.go.id