Singkawang, MC – Berdasarkan informasi dan pemberitaan di media elektronik, belakangan ini masyarakat Indonesia tengah diresahkan oleh judi online. Maraknya judi online yang kian melibatkan masyarakat termasuk didalamnya pejabat dan Aparatur Sipil Negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka mencegah terjadinya judi konvensional dan judi online dikalangan Pegawai ASN dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro mengeluarkan Surat Edaran pada Jumat (12/7/2024), dengan Nomor : T/800.1.6.2/1960/BD.MID/2024 tentang Larangan Melakukan Judi Konvensional dan Judi Online Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

Dalam surat edaran tersebut, Sumastro menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pegawai ASN dan Tenaga Honorer dilarang melakukan seluruh jenis kegiatan yang bersifat perjudian, judi konvensional maupun judi online, secara aktif maupun pasif.
  2. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja agar melakukan tindakan preventif terhadap pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing untuk tidak terlibat dalam Perjudian.
  3. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, mengawasi penggunaan wi-fi serta fasilitas kantor lainnya, agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi konvensional maupun judi online.
  4. Jika terdapat Pegawai ASN yang melakukan kegiatan dimaksud, agar segera dilaporkan kepada Wali Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tenaga Honorer penindakan dilakukan langsung oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
  5. Kepala Sekolah selain melakukan pengewasan dan pemantauan kepada jajarannya, juga aktif memberikan edukasi kepada seluruh siswa agar terhindar dari kegiatan judi konvensional maupun judi online.

Harapannya melalui himbauan ini dapat dilaksanakan dengan baik guna mencegah dan menghindarkan dari dampak negatif judi online dikalangan ASN Pemerintah Kota Singkawang.

Bidang IKP/Kominfo Singkawang