Singkawang, MC – Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat, Wali Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran dan pemenuhan perlengkapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada setiap bangunan, yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pemilik, pengelola, maupun penanggung jawab bangunan diimbau untuk menyediakan, memasang, dan memelihara APAR sebagai sarana proteksi awal kebakaran. Penyediaan APAR disesuaikan dengan fungsi bangunan dan potensi risiko kebakaran yang ada, dengan memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku.
APAR diharapkan ditempatkan pada lokasi yang mudah terlihat dan dijangkau, tidak terhalang, serta selalu dalam kondisi siap pakai. Selain itu, pemeriksaan dan perawatan APAR harus dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi dengan baik saat dibutuhkan.
Pengelola bangunan juga didorong untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran dengan memberikan pemahaman dasar kepada pegawai, penghuni, atau pengguna bangunan terkait pencegahan kebakaran dan cara penggunaan APAR. Penyusunan serta penempatan prosedur penanganan awal kebakaran di area strategis turut menjadi perhatian. Apabila terjadi kebakaran atau potensi kebakaran, masyarakat diminta segera melapor melalui Panggilan Darurat 112 untuk mendapatkan penanganan cepat.
Selain itu, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah diminta untuk proaktif menyosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing. Upaya ini bertujuan mendorong kepatuhan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan kebakaran.
Pemerintah Kota Singkawang melalui Bidang Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja juga akan melaksanakan pembinaan dan pendampingan teknis. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi dan edukasi pencegahan kebakaran, pendampingan teknis sesuai kewenangan, serta pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan dasar pada sub urusan kebakaran.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Singkawang berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi dari bahaya kebakaran.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran ini dapat dilihat pada alamat Peningkatan Kewaspadaan dan Pemenuhan APAR
Humas Singkawang




