Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada tanggal 8 Januari 2021 menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi SINOVAC yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Bio Farma hukumnya SUCI dan HALAL.
Fatwa MUI secara utuh masih menunggu keputusan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy) dari BPOM.
Sumber: Kementerian Kominfo RI