Mulai tanggal 1 Agustus 2024, Dinas Perhubungan Kota Singkawang akan melakukan penertiban parkir kendaraan bermotor lhoo ☝️
Mari simak penjelasan singkat di bawah ini !!!
Jangan parkir sembarangan ya Sobat 🤓 jika kedapatan melanggar aturan, maka kendaraan kamu akan diberikan penertiban berupa PENGEMPESAN BAN 😱
Yuk saling menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan saat berkendara 😁
Sumber : Dinas Perhubungan Kota Singkawang
Kunjungi Instagram @Kominfo_Singkawang untuk info selengkapnya.
Bidang IKP/Kominfo Singkawang