Mulai tanggal 1 Agustus 2024, Dinas Perhubungan Kota Singkawang akan melakukan penertiban parkir kendaraan bermotor lhoo ☝️

Mari simak penjelasan singkat di bawah ini !!!


Jangan parkir sembarangan ya Sobat 🤓 jika kedapatan melanggar aturan, maka kendaraan kamu akan diberikan penertiban berupa PENGEMPESAN BAN 😱

Yuk saling menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan saat berkendara 😁

Sumber : Dinas Perhubungan Kota Singkawang

Kunjungi Instagram @Kominfo_Singkawang untuk info selengkapnya.

Bidang IKP/Kominfo Singkawang