Seorang petugas Satpol PP Kota Singkawang (kanan) menyerahkan rompi oranye kepada seorang warga yang tidak menggunakan masker saat razia masker di Jalan Budi Utomo, Jumat (15/1/2021). Berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 49 tahun 2020, bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan rompi oranye dan sanksi sosial berupa kerja sosial selama 15 menit di tempat kejadian. MC. Kota Singkawang/AlĀ