Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie memberikan arahan kepada para pelaku usaha cafe, restoran dan warung kopi pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 di kantor Wali Kota Singkawang, Rabu (13/1/2021). Tjhai Chui Mie meminta kepada para pelaku usaha untuk membatasi operasional usahanya hanya sampai pukul 23.00 Wib serta meningkatkan kedisplinan menjalankan protokol kesehatan di tempat usaha. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kota Singkawang. MC. Kota Singkawang/Fajar