Seorang Petugas Satuan polisi Pamong Praja Kota Singkawang menempel surat edaran Peraturan Wali Kota (Perwako) Singkawang Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penataan kehidupan Menuju Normal Baru di Bidang Perdagangan dan Jasa di tempat usaha, cafe dan restoran, Senin (11/1/2021). Dalam Perwako tersebut jam operasional bagi pemilik usaha dibatasi hingga pukul 23.00 Wib. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Singkawang. MC. Kota Singkawang/Fajar