Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang (kanan) menunjukkan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Rabu (20/1/2021). Aturan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2020 bagi pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi sosial selama 15 menit di lokasi kejadian. MC. Kota Singkawang/Fj