Singkawang, MC – Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan patroli gabungan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kota Singkawang, Sabtu (2/10/2021). Tim gabungan menyusuri Jalan Diponegoro, kawasan vihara kota, Jalan Budi Utomo, Jalan Setia Budi, sekitar patung naga dan terminal pasiran.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PUD) Satpol PP Singkawang Nursahid mengatakan patroli gabungan dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Singkawang.

“Patroli gabungan mengingatkan kepada pelaku usaha dan pengunjung untuk disiplin protokol kesehatan. Selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Nursahid.

Ia mengungkapkan kegiatan ini juga merujuk Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 400/344/SETDA.KESRA-B Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Singkawang.

Dalam surat keputusan disebutkan untuk pelaku usaha warung makan/warteg, warung kopi, café, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan beraktivitas hingga pukul 22.00 Wib. “Kepada pelaku usaha yang masih membuka usaha diatas pukul 22.00 wib diminta untuk menutup usaha dan pengunjung dipersilahkan pulang. Kita lakukan dengan cara humanis,” ujarnya.

Meskipun Kota Singkawang masuk dalam zona kuning dan level 2, Ia mengingatkan kepada semua untuk tidak lengah dan tetap disiplin protokol kesehatan.

Diketahui, per tanggal 26 September 2021 kategori resiko kenaikan kasus Covid-19 di Kota Singkawang berada di zona kuning yang artinya zona resiko rendah.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik