Singkawang, MC – Dalam rangka optimalisasi penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota Singkawang menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan BMD di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (26/9/2024) siang.

Dirangkaikan dengan Sosialisasi Hak dan Kewajiban ASN atas Penggunaan BMD. Rakor ini turut menghadirkan narasumber perwakilan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri.

Pj Wali Kota Singkawang Sumastro mengatakan, pengelolaan BMD yang baik merupakan salah satu unsur yang sangat penting guna mewujudkan pelaksanaan penatausahaan BMD secara efektif, efisien dan akuntabel.

“Pengelolaan BMD adalah salah satu unsur penting yang harus dilaksanakan dengan tertib, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu harus ada komitmen dari Pejabat Penatausahaan, Pengurus Barang Pengguna, dan aparatur yang membidangi aset pengelola barang, untuk dapat melaksanakan tata usaha BMD secara optimal,” jelasnya.

Sumastro menyampaikan, pada 21 Mei 2024 kemarin, Pemerintah Kota Singkawang Memperoleh  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini merupakan hasil  kerja keras dari seluruh stakeholder yang salah satunya adalah pelaksana pengelolaan BMD.

Kemudian, untuk sosialisasi hak dan kewajiban ASN atas Penggunaan BMD merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang agar ASN dalam menggunakan fasilitas kantor dapat bertanggung jawab terhadap semua BMD yang digunakannya.

“Pada sosialisasi hak dan kewajiban ASN atas penggunaan BMD yang dilaksanakan hari ini semoga dapat menjadi pedoman ASN dalam menggunakan fasilitas kantor, mulai dari berita acara serah terima pengguna fasilitas, pakta integritas dan lain-lain yang dibutuhkan pemegang BMD serta dapat bertanggung jawab terhadap semua BMD yang digunakannya,” tutupnya.

Dari laporan Pj Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Candra menjelaskan, Peraturan Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMD diterbitkan agar pengelolaan BMD dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib.

Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan BMD secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dokumen persyaratan yang  sesuai peraturan tersebut. Lanjutnya.

“Secara garis besar tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD dengan tujuan terwujudnya tertib pengelolaan BMD,” sambungnya.

Aulia berharap, rakor ini dapat meningkatkan tata kelola barang milik daerah secara lebih rinci dan aktual, dalam menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik, dengan harapan agar pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang semakin sinergis dan berkualitas.

“Semoga dari agenda ini, sumber daya aparatur Pemerintah Daerah Kota Singkawang dapat semakin profesional dalam melakukan pengelolaan BMD serta semakin amanah dan bertanggung jawab terhadap penggunaannya,” harapnya. (Do)

Bid. IKP/Kominfo