Singkawang, MC – Mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 semakin meluas dan untuk memutus mata rantai penyebarannya, Pemkot Singkawang memperpanjang pelaksanaan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Singkawang.
“Diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Sabtu (11/4/2020).
Keputusan perpanjangan WFH dituangkan dalam Surat EDARAN Wali Kota Singkawang, Nomor : 800/207/BKPSDM.PSDM-C tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Singkawang.
Dalam edaran tersebut Wali Kota meminta kepala perangkat daerah untuk memastikan ASN di lingkungan kerjanya masing-masing mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kepala OPD agar mengatur sistem kerja secara selektif bagi pejabat atau pegawai yang bekerja di kantor atau di rumah sesuai dengan karakteristik dan beban kerjanya,” kata Tjhai Chui Mie.
Ia juga meminta laporan produktivitas kerja pegawai yang WFH tetap diisi dan dilaporkan sebagai dasar penilaian capaian produktivitas kinerja masing-masing pegawai.
“Sistem kerja WFH jang sampai diartikan sebagai waktu libur ASN, sehingga ASN yang WFH wajib melaksanakan tugas kantornya di rumah selama jam kerja yang telah ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, ASN yang WFH wajib memenuhi panggilan pimpinan sewaktu-waktu untuk keperluan dinas.
“Oleh karena itu, ASN yang WFH dilarang keluar daerah dan dilarang keluar rumah kecuali ada urusan yang mendesak terkait pemenuhan bahan pokok, kesehatan dan keselamatan,” katanya.