Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jumat (21/11/2025).

Dalam pernyataan resminya, Wali Kota menyampaikan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus kepala daerah yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Hari ini, saya telah hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum. Kehadiran saya adalah bentuk komitmen dan dukungan penuh Pemerintah Kota Singkawang terhadap upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, baik saya sebagai kepala daerah maupun sebagai pribadi,” ujarnya.

Tjhai Chui Mie menyampaikan seluruh keterangan sesuai fakta yang ia ketahui terkait perkara HPL Pasir Panjang.

“Sebagai saksi, saya telah memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, sesuai fakta yang saya ketahui, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Tujuannya satu: agar perkara ini menjadi terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

Wali Kota juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk menjaga prinsip praduga tak bersalah.

“Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mempercayakan pembuktian kebenaran kepada Majelis Hakim. Kita doakan agar proses ini berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak,” tambahnya.

Mengakhiri pernyataan, Wali Kota menyampaikan bahwa dirinya akan segera kembali ke Singkawang untuk melanjutkan pelayanan kepada masyarakat.

“Terima kasih. Selanjutnya, saya akan kembali ke Singkawang untuk melanjutkan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (MC)

Bid. IKP/Kominfo