Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyampaikan nota pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi agenda penting pembangunan Kota Singkawang tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (3/11/2025).
Ketiga Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Singkawang.
“Ketiga Raperda ini memiliki peran strategis dalam memperkuat pondasi pembangunan daerah, memperkuat partisipasi masyarakat, dan menciptakan iklim investasi yang sehat untuk kemajuan ekonomi Singkawang,” ujar Tjhai Chui Mie dalam pidatonya.
Raperda pertama, yakni RAPBD 2026, disusun dengan mengacu pada tema pembangunan nasional “Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.” Pemerintah Kota Singkawang menetapkan tema pembangunan daerah: “Peningkatan Kualitas SDM, Infrastruktur Dasar yang Berkelanjutan, dan Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan.”
Total pendapatan daerah dalam RAPBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,12 triliun, dengan belanja daerah Rp1,25 triliun. Defisit sebesar Rp128,97 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto dari sisa anggaran dan rencana pinjaman daerah.
“Untuk mempercepat pembangunan, kami juga merencanakan pinjaman daerah dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, sebagai stimulus ekonomi,” kata Tjhai Chui Mie.
Ia menambahkan, adanya penurunan alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp198 miliar membuat perlu dilakukan penyesuaian pendapatan dan rasionalisasi belanja dalam pembahasan RAPBD.
Raperda kedua mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Perubahan ini penting agar LKK tetap relevan dengan dinamika sosial dan mampu berperan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda ketiga mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif di Singkawang. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik penanaman modal, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal.
“Melalui perda ini, kami ingin mendorong investasi yang berkualitas, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Tjhai Chui Mie menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan terhadap agenda pembangunan daerah.
“Kami terbuka terhadap masukan konstruktif dari dewan. Semoga pembahasan tiga Raperda ini menghasilkan regulasi yang berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat Singkawang,” tutupnya. (MC)
Bid. IKP/Kominfo




