Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyampaikan nota pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang, Senin (11/8/2020).

“Raperda yang kita bahas kali ini tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemakaian Asset Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Daerah,” kata Tjhai Chui Mie.

Penyusunan dan penyampaian Raperda mengenai Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengganti pengaturan yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2008.

“Pada prinsipnya, akan disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” jelasnya.

Ada dua regulasi strategis yang harus dilaksanakan dalam menyikapi Tahun 2021 mendatang, yaitu Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomeklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah.

“Dua hal tersebut akan dibahas dengan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 90 tahun 2019 mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah terhadap penyusuan RAPBD tahun 2021,” jelasnya.

Sementara, kata Tjhai Chui Mie, raperda tentang pemakaian aset tanah dan pengelolaan milik pemerintahan daerah baru masuk dalam program pembentukan peraturan daerah pada 2020.

“Raperda yang dibentuk tahun 2016 ini baru masuk tahun 2020 setelah melalui dinamika kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah,” terangnya.

Hak atas tanah yang dapat dikuasi Pemkot Singkawang adalah hak pakai dan hak pengelolaan yang mengacu pada pasal 41 nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

“Kami berharap pembahasan dua raperda ini dapat berjalan baik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan semangat musyawarah dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19,” ungkapnya.