Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, memerintahkan Dwi Putra Sumarna sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Singkawang menggantikan Sumastro yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

“Penunjukan Plh Sekda sudah dilakukan dalam hal mengisi kekosongan karena Sekda definitif berhalangan sementara untuk menjalani proses hukum,” kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Selasa (15/7/2025).

Penunjukan Plh Sekda ini, menurut Tjhai Chui Mie untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Harapannya, Plh Sekda yang ditunjuk bisa menjalani tugas dan melaksanakan tugas rutin dari Sekda definitif yang sedang berhalangan dan memastikan tidak adanya kekosongan jabatan yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.

“Terlebih saat ini kita sedang dalam proses pembahasan APBD tentu kita harapkan Plh Sekda yang ditunjuk betul-betul melakukan tugas dan kewenangannya untuk kelancaran roda pemerintahan Kota Singkawang,” harapnya.

Penunjukan Dwi Putra Sumarna sebagai Plh Sekda berdasarkan Surat Perintah Walikota Singkawang Nomor T/800.1.11.1/890/BD-04.P2K/2025 fanggal 14 Juli 2025.

Yang mana terhitung mulai tanggal 14 Julli 2025 sampai dengan ditetapkannya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Singkawang, disamping jabatannya sebagai Kepala Inspektur Daerah Singkawang juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Singkawang.

Dwi Putra Sumarna juga diminta untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Singkawang sesuai ketentuan yang berlaku. (Gun)

Bid. IKP/Kominfo