Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengeluarkan edaran terkait larangan menyimpan barang kebutuhan pokok, barang penting termasuk masker dan hand sanitizer.

Edaran tersebut diperuntukkan kepada pengelola pusat perbelanjaan, pengusaha toko modern dan retail, pedagang se Kota Singkawang serta pemilik toko obat/apotek.

Dalam edaran tersebut, Wali Kota mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan Toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Warga juga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia,” kata Wali Kota, Kamis (26/3/2020).

Wali Kota mengajak kepada semua pemilik toko, pusat perbelanjaan, toko modern untuk membantu pemerintah dalam mencegah kepanikan masyarakat.

Dalam edaran disebutkan berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan “pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).

“Diinstruksikan kepada seluruh perangkat daerah Kota Singkawang untuk menindaklanjuti edaran ini sesuai denaan tuaas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.