Singkawang, MC – Wakil Wali
Kota Singkawang, Irwan menyampaikan Nota Pengantar 3 (tiga) Raperda di ruang
sidang utama DPRD Kota Singkawang, Selasa (11/6/2019).
“Tiga raperda diantaranya
tentang lembaga penyiaran publik lokal, pembentukan badan usaha milik daerah
perusahaan perseroan daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
2018,” kata Irwan.
Dalam nota pengantar, Irwan
mengatakan keberadaan lembaga penyiaran publik lokal diharapkan dapat
memberikan keseimbangan kepada masyarakat didaerah dalam memperoleh informasi.
“Informasi baik terkait
pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan pariwisata yang sehat seiring
dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat,” katanya.
Lembaga penyiaran public
lokal ini, kata Irwan bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi,
pendidikan, pariwisata dan juga sebagai control dan perekat social, serta
melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Informasi yang disampaikan
melalui penyelenggaraan penyiaran radio menjangkau seluruh wilayah Kota
Singkawang dan wilayah sekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu, munculnya
pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kota Singkawang diawali dengan penyusunan
Raperda Badan Usah Milik Daerah Pengelolaan Pasar di Kota Singkawang yang
diinisiasi oleh DPRD Kota Singkawang.
“Saya ucapkan terima kasih
kepada DPRD Kota Singkawang yang telah menginisiasi pembentukan Badan Usaha
Milik Daerah ini,” katanya.
Dikatakan Irwan, dalam
perkembangan pembahasan, sesuai hasil konsultasi oleh Pansus pembahasan Raperda
DPRD Kota Singkawang didampingi Tim Pembahasan Raperda Kota Singkawang ke
Kementerian Dalam Negeri RI, menghasilkan langkah-langkah untuk menyempurnakan
proses pembentukan Badan Usaha Milik Daerah ini.
“Hal ini berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang
menyatakan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah didasarka pada kebutuhan
daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut,
katanya disepakatui untuk melakukan penyempurnaan terhadap Raperda BUMD
Pengelolaan Pasar. Melalui program paada Tahun 2019 telah dlakukan pengkajian
kebutuhan daerah terhadap pembentukan BUMD Pengelolaan Pasar dan studi
kelayakan terhadap bidang usaha milik daerah yang akan dibentuk.
“Kajian ini bekerjasama
dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak,” ujarnya.
Mengenai pertanggungjawaban
APBD Tahun 2018, Irwan mengatakan penyampaian Raperda Pertanggung jawaban APBD
Tahun 2018 kepada DPRD adalah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014.
“Penyampaian Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD beruapa laporan keuangan yang
diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,”
kata Irwan.
Diketahui bersama,
Pemerintah Kota Singkawang secara resmi telah menerima hasil audit laporan
keuangan tahun anggaran 2018 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan diperoleh tepat waktu.
“Kami atas nama pribadi dan
Pemkot Singkawang mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada kepada pimpinan dan anggota DPRD dan jajaran Pemkot
Singkawang yang telah bersinergi untuk melakukan perubahan yang lebih baik
terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Secara umum, dijelaskan
Irwan Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar Rp920.788.333.852, didalam
APBD Perubahan Tahun 2018 terealisasi sebesar Rp879.090.770.463,79 atau dengan
persentase sebesar 95,47 persen.
Kemudian, total belanja
daerah pada tahun anggaran 2018 setelah APBD Perubahan sebesar
Rp964.641.860.599.51 atau dengan persentase 87,84 persen dari target yang telah
ditetapkan. Dengan demikian dari jumlah total realisasi pendapatan daerah dalam
APBD tahun anggaran 2018 yakni sebesar Rp879.090.770.463,79 jika dikurangi
dengan jumlah total realisasi belanja daerah yakni sebesar Rp847.350.040.755,31
maka terdapat surplus sebesar Rp31.740.729.708,48 dari kedua pos dalam APBD tahun
anggaran 2018 dimaksud diluar Pos Pembiayaan Daerah.
Irwan Berharap Pansus
Pembahasan Raperda DPRD Kota Singkawang dan Tim Pembahasan Raperda Pemerintah
Kota Singkawang serta Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang serta Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kota Singkawang dapat melakukan pembahasan secara lebih
mendalam terhadap masing-masing Raperda tersebut.
“Sehingga regulasi yang
dihasilkan dapat memberikan nilai manfaat bagi masyarakat dalam upaya
mewujudkan Kota Singkawang menuju Singkawang Hebat 2022,” katanya.
MC. Kota Singkawang