Singkawang, MC – Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, dr Barita Ompusunggu mengatakan pemerintah akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang diperkirakan pada akhir Februari atau awal Maret mendatang.
“Sasaran vaksinasi tahap kedua adalah kepada pejabat publik, ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat,” kata Barita, Rabu (17/2/2021).
Sasaran vaksin kedua juga kepada para sopir dan ojek online. “Selain ASN, para sopir dan ojek online juga menerima vaksinasi tahap kedua,” ujarnya.
Sedangkan untuk masyarakat umum, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pada tahap ketiga. Pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga ini, dr Barita terangkan kemungkinan besar akan dilaksanakan pada bulan April mendatang. “Namun waktu lebih spesifiknya masih belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama telah dilaksanakan sejak 1 Februari 2021. Dosis kedua juga telah diberikan pada (15/2/2021) kepada pejabat publik, perwakilan tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan.
“Hingga hari ini masih dilaksanakan pemberian vaksinasi dosis kedua kepada tenaga kesehatan,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 pada pasal 13 A, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19 namun tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan jaminan atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda.