Singkawang, MC – Mekanisme kegiatan Pengundian Gebyar PBB-P2 tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana dengan penyesuaian terhadap kondisi kenormalan baru sebagai adaptasi terhadap Pandemi Covid-19 maka pelaksanaan Pengundian Gebyar Pembayaran Pajak PBB-P2 menerapkan Protokol Kesehatan dengan menghindari kerumunan massa.
“Pengumuman pengundian hadiah dilakukan menggunakan aplikasi undian, serta disiarkan langsung melalui kanal resmi situs Pemerintah Kota Singkawang,” kata Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang, Zulhiar, Senin (21/12/2020).
Ia menyebutkan penggunaan pendekatan teknologi informasi tersebut dilakukan seoptimal mungkin agar Hasil dari pengundian ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat secara transparan dan akuntabel. “Pengundian diawasi saksi dari pihak-pihak terkait sehingga diharapkan pelaksanaan undian ini dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengurangi tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa target penerimaan PBB-P2 untuk tahun 2020 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dikarenakan sebagai bentuk rasionalisasi atas pertimbangan kondisi masyarakat saat ini yang terdampak pandemi Covid-19.
“Target penerimaan PBB-P2 pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 6 Milyar dengan capaian realisasi sampai dengan tanggal 18 Desember 2020 adalah sebesar Rp6.373.152.156 atau mencapai 106,2%.” ujarnya
Pihaknya, kata Zulhiar secara simultan berupaya untuk membenahi basis data Wajib Pajak PBB melalui kegiatan pemutakhiran data, dan salah satu bentuk inovasi yang kami lakukan adalah dengan melakukan layanan jemput pajak daerah pada loket kelurahan dengan pilot project pada tujuh kelurahan terdepan di Kota Singkawang. “Kegiatan tersebut selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat juga memberikan edukasi terkait pajak daerah khususnya PBB-P2,” ujarnya.
Untuk memotivasi pihak kelurahan, pada tahun ini akan diberikan penghargaan oleh Wali Kota Singkawang kepada Kelurahan yang berprestasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar PBB-P2 diwilayahnya pada tahun 2020.
“Tentu saja kami berharap kepada camat, Lurah serta RT setempat agar secara serius dan fokus untuk mendukung peningkatan penerimaan pembayaran PBB-P2 oleh Masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan upaya mitigasi terhadap dampak pandemi saat ini, Pemerintah Kota Singkawang telah mengambil berbagai kebijakan untuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat kota singkawang.
“Dalam hal pajak daerah, saya telah menetapkan kebijakan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa denda, bagi wajib pajak atas tunggakan pbb-p2 dalam rangka kepetingan sosial kemanusiaan di Kota Singkawang, serta kebijakan relaksasi pembayaran pajak, kepada seluruh wajib pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak air tanah berupa keringanan pembayaran pajak daerah berbasis omset yang ditetapkan didalam keputusan wali kota,” kata Tjhai Chui Mie.
Dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, Pemkot melalui badan keuangan daerah terus melakukan beberapa langkah strategis dan inovasi berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.
Ditengah pandemi saat ini, pihaknya berharap untuk tetap menjaga kestabilan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. “Pemkot Singkawang akan tetap memberikan layanan terbaik serta mensukseskan transformasi layanan manual menuju layanan digital dengan tujuan utama yaitu kemudahan, ketepatan dan transparansi,” ujarnya.
Ia berharap dukungan dan kontribusi masyarakat terhadap pajak daerah agar lebih meningkat lagi. “Hal ini untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah guna mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat kota singkawang,” harap Tjhai Chui Mie.