Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) menggelar pelatihan aplikasi e-informasi pertanahan terpadu di lingkungan Pemerintah kota Singkawang tahun 2021 di Ballroom Hotel Mahkota Singkawang, Kamis (25/11/2021). Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah diikuti seluruh lurah se Kota Singkawang.

“Berdasarkan tren kedepan kita memang harus segera berubah. Segala bentuk pelayanan manual yang susah dilacak, cenderung kacau, dan mengandung banyak risiko ini ditransformasi ke bentuk pelayanan yang berbasis digital.” ujar Sumastro.

Ia mengapresiasi inisiasi transformasi pelayanan berbasis digital yang dilakukan oleh Dinas Perkimta kota Singkawang. Ia berharap tujuan pelaksanaan pelatihan ini membawa hasil yang baik, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan.

Kegiatan ini menyasar petugas yang ada di kelurahan dan kecamatan se-kota Singkawang. Serangkaian dengan acara ini sebanyak 26 unit komputer beserta GPS diserahkan secara simbolis kepada 26 Kelurahan se-kota Singkawang.

“Alat yang sudah diserahkan ini harus dimanfaatkan dan didayagunakan dengan baik. Jangan malah dipakai untuk main game. Karena alat-alat ini diserahkan memang khusus untuk dipergunakan urusan pertanahan. Jadi, masyarakat bisa merasakan betul manfaat pelayanan terkait pertanahan dari kawan-kawan di Kelurahan dan Kecamatan.” pesannya.

Sementara, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimta kota Singkawang Awang Dicko Mahendra mengatakan aplikasi e-informasi pertanahan terpadu ini adalah aplikasi yang memberikan pelayanan terkait pertanahan kepada masyarakat secara langsung.

“Layanan ini umumnya meletak di Kelurahan, ya. Seperti halnya urusan layanan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Keterangan Tanah (SKT), pendataan tanah kosong di kota Singkawang, pemanfaatan tanah terlantar, aset-aset kas Desa atau Kelurahan yang ada, aset Pemkot Singkawang dan lain-lain.” ujarnya.

“Banyak sebenarnya yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pelayanan pertanahan di kota Singkawang. Saya pikir kita harus bisa memberikan percepatan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat terkait urusan pertanahan di kota Singkawang. Jadi, inilah maksud dan tujuan diberikannya bimbingan teknis aplikasi e-informasi pertanahan terpadu kepada operator di Kelurahan.” tambahnya.

Aplikasi e-informasi pertanahan terpadu ini sudah ada sejak tahun 2019 lalu, namun baru dilakukan pelatihan yang menyasar operator di Kelurahan di tahun 2021 ini. Ia menjelaskan banyak perbaikan-perbaikan yang dilakukan untuk memantapkan fungsi dari aplikasi ini.

“Kami juga bekerjasama dengan Dinas Kominfo kota Singkawang untuk penitipan servernya, sehingga menjadi pusat data terpadu. Tahun ini, kami juga akan melindungi para operator di Kelurahan maupun di dinas teknis dengan payung hukum UU nomor 23 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Insya Allah, tahun 2022 sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) bersama dengan Legislatif.” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik