Singkawang, MC – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Bawaslu, TNI/Polri, Satpol PP, dan Dishub Singkawang serta stakeholder terkait mulai menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di lima kecamatan se Kota Singkawang pada Minggu (24/11/2024).

Ditemui saat penertiban, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Singkawang, Umar Faruk mengatakan, penertiban APK telah dimulai sejak malam dini hari sampai pada tanggal 26 November nanti.

“Jadi hari ini sejak pukul 00.00 tadi malam sampai tanggal 26 kita memasuki masa tenang. Artinya tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun baik dilakukan oleh parpol, gabungan parpol, paslon maupun tim kampanye,” tuturnya.

Umar Faruk menjelaskan, Bawaslu Kota Singkawang telah pun menyampaikan imbauan kepada masing-masing paslon untuk dapat menertibkan APK dan sejenisnya secara mandiri mulai sejak masa kampanye berakhir.

“Tapi ternyata, di hari pertama masa tenang masih banyak APK yang masih terpasang. Untuk itu kita bersama tim gabungan sama-sama membersihkan dan menertibkannya,” ucapnya.

Dari pantauan hari pertama, cukup banyak APK yang telah ditertibkan. Ini membuktikan masih minimnya penertiban yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing paslon. Ujar Umar Faruk.

“Kegiatan ini kita beri nama dengan operasi sapu jagat, dengan target dan tujuan membersihkan semuanya. Untuk hari pertama ini, jumlah pastinya belum dapat disampaikan karena belum kita himpun dari seluruh wilayah,” sambungnya.

Kepada seluruh masyarakat, ia mengimbau untuk tidak lagi melakukan segala aktifitas yang berhubungan dengan aksi kampanye. Serta memanfaatkan masa tenang ini sebagai kesempatan untuk berpikir dan menilai siapa yang layak dipilih sesuai dengan program-program kerja yang telah disampaikan selama kampanye kemarin.

“Manfaatkan tiga hari ini untuk berpikir dan menilai dengan baik. Mohon untuk seluruh masyarakat jangan lakukan segala aktifitas yang berhubungan dengan aksi kampanye dalam bentuk apapun lagi, karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Do)

Bid. IKP/Kominfo