Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang bersama Satgas Pangan Polres Singkawang segera menyampaikan beberapa hasil temuan sidak pasar ke Wali Kota Singkawang dan BBPOM Pontianak, yang sudah dilakukan tim gabungan jelang perayaan Imlek 2571 tahun 2020 beberapa waktu lalu.
“Dari sidak tersebut, kita telah menemukan beberapa produk makanan yang mengandung zat atau bahan berbahaya hingga produk makanan yang sudah kedaluarsa,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Senin (3/2/2020).
Dia mengatakan, sidak tersebut menyasar sebanyak 36 toko untuk dijadikan sampel. Yang terdiri dari 25 toko di Pasar Beringin dan 11 toko di Pasar Alianyang.
Dari 36 toko yang disidak, tim gabungan menemukan satu produk manisan kelapa kering yang mengandung zat atau bahan berbahaya seperti Rodamin B.
Kemudian, tim gabungan juga menemukan tiga produk makanan seperti kerupuk tempe yang juga mengandung zat atau bahan berbahaya seperti boraks serta beberapa produk yang sudah kedaluarsa.
“Parahnya lagi, ada satu produk makanan yang sudah kedaluarsa, namun sengaja diubah oleh oknum pedagang dengan tujuan untuk mengelabui konsumen,” ujarnya.
Selain itu, tim gabungan juga banyak menemukan produk makanan yang berasal dari luar masuk ke Kota Singkawang tanpa izin dari BBPOM Pontianak maupun Dinas Kesehatan Singkawang.
Dari beberapa temuan tersebut, tim gabungan akan memberikan pembinaan dan surat peringatan kepada pedagang, agar perbuatan serupa tidak diulangi lagi.
“Namun apabila masih dilakukan maka kita terpaksa melakukan tindakan tegas kepada pedagang yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya.