Singkawang, MC – Tim gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Singkawang kembali menjaring 19 orang pelanggar protokl kesehatan.
Tim gabungan terdiri dari Sat Lantas, Dishub, Sub Denpom dan Satpol PP melakukan penegakan hukum protokol kesehatan di Jalan Yos Sudarso Singkawang, Jumat (18/9/2020).
“Tim gabungan dari Gugus Tugas ini melakukan penegakan hukum berdasarkan Perwako Nomor 49 tahun 2020,” kata Kepala Satpol PP Singkawang, Karjadi.
Ia mengatakan para pelanggar protokol kesehatan kesemuanya tidak menggunakan masker saat berkendaraan.
“Ada yang punya masker tapi tidak dipakai, sehingga oleh tim gabungan diberikan sanksi,” ujarnya.
Sanksi yang dimaksud berupa kerja sosial paling lama 30 menit serta menadatangani surat pernyataan.
“Para pelanggar didata terlebih dahulu, kemudian menandatangani surat pernyataan, selanjutnya diberikan sanksi kerja sosial,” ungkapnya.
Karjadi mengatakan kegiatan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Singkawang dengan mendisiplinkan protokol kesehatan.
“Bagaimanapun juga kita waspada terhadap penyebaran covid 19,” ujarnya.