Singkawang, MC – Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Singkawang terus mengingatkan kepada masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Kuswara mengungkapkan tim gabungan mengingatkan pelaku usaha dan perorangan terkait pemberlakuan PPKM Level 3.
“Hal ini seseuai keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 400/300/SETDA.KESRA-B Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kota Singkawang,” katanya.
Dalam keputusan tersebut disebutkan tempat usaha berupa restoran, rumah makan, warung makan dan kafe, warung kopi dengan ruang tertutup, baik yang berada pada lokasi sendiri, ruko maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mall dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dengan ketentuan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
“Personel gabungan langsung menemui warga dan pelaku usaha dan terus mengingatkan akan Covid-19 dan aturan tentang PPKM Level 3 dengan persuasif berupa imbauan,” ujarnya.
Kuswara mengatakan pihaknya bersama TNI dan Polri akan terus melakukan kegiatan seperti ini dengan mengimbau dan memantau kegiatan masyarakat di masa PPKM Level 3.
“Dengan harapan pandemi Covid-19 segera berakhir,” katanya.
Adapun tim gabungan yang dilibatkan diantaranya Polres Singkawang, Kodim 1202 Singkawang, Brimob, Polisi Militer, Satpol PP dan Dinas Kominfo Singkawang.
Lokasi kegiatan patroli menyasar tempat keramaian seperti Jalan Firdaus, Jalan Diponegoro, Jalan Selamat Karman, Jalan Sejahtera, Jln Yos Sudarso, Jalan Hermansyah, Jln. Merdeka, sekitar Vihara tengah kota, Jln. Budi Utomo, jln. Kurau, Jln. Setia Budi. Jln. Merdeka. Jln. Bambang Ismoyo dan Jln. Alianyang.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik