Singkawang, MC – Tim Gabungan melaksanakan razia protokol kesehatan bagi pengguna jalan, khusus yang tidak menggunakan masker di pintu gerbang Jalan Raya Sekok, Kamis (17/9/2020).

Tim gabungan terdiri dari Satlantas Polres Singkawang, Dinas Perhubungan, Sub Denpom dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri mengatakan pihaknya bersama stakeholder terkait Denpom, Dishub dan Satpol PP melakukan penegakan hukum terkait protokol kesehatan berdasarkan Perwako nomor 49 tahun 2020.

“Kegiatan ini dalam rangka penegakan hukum terkait protokol kesehatan sekaligus bagi pelanggar kendaraan bermotor,” ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas mengungkapkan pemberian sanksi menyesuaikan dengan tupoksi masing-masing tim gabungan. “Untuk Satlantas fokus kepada pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Sedangkan Satpol PP lebih kepada pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuak Perwako 49 tahun 2020. “Dishub untuk pelanggaraan angkutan umum dan barang,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Petrus Yudha Sasmita mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum dan baran, termasuk kendaraan yang tidak laik jalan.

“Kegiatan tadi ditemukan 10 kendaraan yang tidak laik jalan dan terkait perizinannya,” katanya.

Komandan Sub Denpom, Kapten CPM Abdul Kadir mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap anggota TNI AD baik pelanggaran lalu lintas maupun pelanggaran protokol kesehatan.

“Tadi ada satu Anggota TNI AD yang lupa membawa surat menyurat kendaraannya,” katanya.