Singkawang, MC – Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Polres, Dishub dan Satpol PP Singkawang akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan di Kota Singkawang.
“Sesuai kesepakatan kami pada Rakor bersama Polres, KPU, Dishub dan Satpol PP Kota Singkawang, Jumat kemarin, akan segera dilakukan penertiban APK dan APS,” kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susilo, Senin (13/11/2023).
Untuk itu, Bawaslu Singkawang kembali mengimbau bapak, ibu dan rekan sekalian untuk bisa menyampaikan kepada rekan-rekan Caleg untuk dapat kiranya melakukan penertiban secara mandiri.
Penertiban akan dilakukan dengan dua fokus, yaitu yang pertama adalah APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan secara meyakinkan, dan yang kedua adalah APS yang melanggar Perda Ketertiban Umum.
“Sebagai contoh, jika ada baliho yang menyertakan gambar paku dinomor urut, bisa dengan solusi ditutup lakban pada gambar pakunya, sehingga hilang unsur ajakan secara meyakinkan. Jika ada yang kurang dipahami, bisa menghubungi kami untuk penjelasan,” ujarnya.
Hendro juga mengingatkan kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal.
“Sejak penetapan DCT oleh KPU, maka terhitung tanggal 4-27 November 2023 seluruh Peserta Pemilu hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik namun tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal,” ungkapnya.
Kemudian jika peserta pemilu akan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) supaya memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,
dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Bid. IKP