Singkawang, MC – Tilang manual akan kembali diberlakukan. Saat ini Satlantas Polres Singkawang gencar mensosialisasikan pemberlakuan Tilang Manual kepada sejumlah pengendara, baik roda dua, empat maupun enam.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Lantas, AKP Suwaris mengatakan, sosialisasi ini juga gencar dilakukan di media sosial baik Facebook maupun Instagram.

“Jadi apabila dilakukan penindakan, tidak ada lagi alasan pengendara tidak tahu dan sebagainya,” kata Kasat Lantas, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, pelanggaran lalu lintas akan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Apalagi kecelakaan dengan fatalitas tinggi tentunya dapat dilakukan penindakan dengan tilang manual atau tilang nonelektronik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ada sebanyak 13 sasaran yang menjadi sasaran tilang manual, antaralain, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Kemudian, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus lalu lintas,” ungkapnya.

Selanjutnya, melampaui batas kecepatan maksimum, kebut-kebutan/balapan liar, pengaruh alkohol saat berkendara, perlengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, menggunakan knalpot brong/racing tidak SNI dan over load serta over dimensi.

“Agar pengendara tidak terjaring diimbau untuk segera melengkapi perlengkapan kendaraan dan selalu mentaati aturan tertib lalu lintas,” pesannya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik