Singkawang, MC – Strategi penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) pada era digital sekarang ini, harus dapat diimplementasikan secara efektif dalam pemanfaatan data kependudukan daerah.

Hal ini menjadi harapan Pj Wali Kota Singkawang Sumastro saat membuka Rapat Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan se Kalimantan Barat tahun 2024 di Dayang Resort Singkawang, Rabu (6/3/2024) malam.

Sumastro mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2023 menargetkan kinerja untuk pelaksanaan pemanfaatan data hak akses dan PKS berjumlah 15 SKPD untuk setiap Kabupaten dan Kota.

“Kota Singkawang alhamdulillah sudah melampaui target dimaksud yaitu sebanyak 18 OPD atau 62% dari 29 OPD. Dan mendapat piagam penghargaan Dukcapil Prima dari Gubernur Kalimantan Barat atas prestasi kinerja pelayanan pemanfaatan dan hak ases data kependudukan terbanyak tahun 2023.” katanya.

Sumastro berpesan dalam forum ini, agar senantiasa memperkuat sinergi dan saling mendukung antar daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan kemajuan bidang Kependudukan.

“Tentunya kita harus saling support antar sesama Dinas Dukcapil se Kalimantan Barat ini. Sehingga mewujudkan Kabupaten/Kota yang tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Kependudukan.” pesannya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Surianata mengatakan, dalam hal pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, Disdukcapil di daerah wajib menerapkan SMKI dengan prioritas penerapan berbasis Standar Nasional Indonesia.

“Disdukcapil harus lebih dulu menerapkan SMKI, dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Komitmen ini memang tidak mudah, mulai dari pemenuhan syarat dan mutu, penyediaan SDM, perbaikan budaya organisasi, waktu dan ketersediaan anggaran.” jelasnya.

Surianata juga menyampaikan, proses pemberian hak akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dilakukan dengan pertimbangan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

“Perlu juga mendapat perhatian di daerah adalah adanya jaminan keamanan data pribadi dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.” sambungnya.

Oleh karena itu, Surianata berharap melalui rapat teknis ini kebijakan penerapan SMKI dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dapat dihasilkan rekomendasi dan solusi terbaik bagi setiap Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalimantan Barat.

“Melalui rapat ini, semoga dapat dibahas dengan tuntas dan menghasilkan rekomendasi dan solusi serta kesepakatan bersama sebagai bahan kebijakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan daerah di Kalimantan Barat.” harapnya.

Bid. IKP