Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang telah mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 443.1/0537 Tahun 2021 kepada pelaku usaha restoran, cafe, Warkop, toko Medern di Kota Singkawang.
“Surat edaran Gubernur Kalbar berisikan tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha,” kata Tjhai Chui Mie, Minggu (7/3/2021).
Selain mengatur jam operasional usaha, Tjhai Chui Mie menjelaskan surat edaran tersebut juga menegaskan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Pelaku usaha juga diminta untuk mentaati Perwako Singkawang Nomor 37 tahun 2020 tentang penataan kehidupan menuju normal baru di bidang perdagangan dan jasa
“Kami minta pelaku usaha lebih ketat lagi menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha maupun kepada konsumen. Selain itu Perwako Nomor 37 tahun 2020 juga harus ditaati,” jelas Tjhau Chui Mie.
Ia mengatakan penerapan protokol kesehatan bagi konsumen sangatlah penting. Bahkan, Wali Kota menegaskan kepada pemilik usaha untuk tidak menerima konsumen yang tidak mengenakan masker.
“Kalau kosumen datang, namun tidak mengenakan masker, jangan terima mereka, atau paling tidak pemilik usaha bisa menyediakan masker bagi konsumen,” tegasnya.
Menurutnya, para pelaku usaha telah mengetahui Surat Edaran dan Perwako tersebut. Mereka telah berjanji untuk mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat menyebarkan informasi ini kepada pengusaha-pengusaha lainnya di Kota Singkawang sehingga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lebih maksimal,” harapnya.